PercayaBerita-DPR RI mempersilakan pemerintah menggelontorkan dana darurat untuk menuntaskan persoalan kabut asap yang akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, penggunaan dana darurat tersebut tidak perlu mendapat persetujuan DPR sesuai dengan mekanisme kontijensi budget.
"Begini yang dimaksud penggunaan kontegensi budget itu pemerintah bisa menggunakan secara langsung. Nanti setelah itu pertanggungjawabannya baru disampaikan kepada DPR," katanya kepada wartawan di Fedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Agus menegaskan, dana darurat semacam itu sudah disiapkan pemerintah selayaknya dilakukan oleh negara lain. Sehingga penggunaannya pun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah jika memang dibutuhkan dalam situasi tertentu.
Nantinya akan dipertanggungjawabkan dalam laporan anggaran, setiap tahun ada itu disampaikan seluruhnya sehingga ada penggunaan anggaran untuk pemadaman kebakaran hutan,
Nantinya akan dipertanggungjawabkan dalam laporan anggaran, setiap tahun ada itu disampaikan seluruhnya sehingga ada penggunaan anggaran untuk pemadaman kebakaran hutan,





0 komentar:
Posting Komentar