Tanggal 12 Oktober 2002 tercatat dalam sejarah Indonesia. Hari itu, aksi teror paling parah yang pernah melanda Tanah Air terjadi di Pulau Dewata: Bom Bali.
Dua bom pertama meledak di Paddy's Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan selanjutnya terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, Jalan Hayam Wuruk 188, Denpasar.
Jika dihitung-hitung, bom yang meledak di dua tempat hiburan di Jalan Legian, Kuta, Bali itu tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah bom yang mengguncang World Trade Center (WTC) Amerika Serikat pada 11 September 2001.
Setelah melewati proses penyelidikan, Polri menangkap para pelaku yang dinyatakan terlibat, di antaranya Amrozi, Ali Imron, Imam Samudra, dan Ali Gufron.
Ali Imron divonis hukuman seumur hidup. Hukuman untuk Ali Imron yang menjadi "sutradara" pengeboman itu lebih ringan dari tiga tersangka lainnya yang divonis hukuman mati. Ini lantaran Ali Imron dinilai kooperatif dan membantu polisi mengungkap tabir terorisme di Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.
Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan pada 2008.
Sementara, pada 1999, Pervez Musharraf kembali berkuasa di Pakistan melalui sebuah kudeta tak berdarah.






0 komentar:
Posting Komentar